
LEBAK, Voxindo.id — Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang menjadi korban pengrusakan tanah akibat aktivitas tambang pasir ilegal.
Diketahui, sejak September lalu, Tika telah bersurat secara resmi kepada Komisi XII DPR RI untuk meminta perhatian dan tindak lanjut atas kasus tersebut. Surat tersebut kini membuahkan hasil, karena Komisi XII berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Jayasari pada bulan November mendatang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
“Dibulan November ini akan ada jadwal RDP dengan Komisi XII. Saya akan bawa masyarakat Jayasari ke Senayan untuk mengadukan permasalahan ini. Tidak peduli siapa pun pemilik perusahaan tersebut, kita akan mencari keadilan untuk warga Jayasari, dan saya akan mendampingi mereka,” tegas Tika Kartika Sari, Minggu (26/10/2025).
Menurut Tika, kasus ini bukan hanya sekadar persoalan lingkungan, melainkan penghancuran hak dasar warga atas tanah milik mereka sendiri. Ia menyebut tindakan perusahaan tambang tersebut sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan eksploitasi tanpa izin dan meninggalkan kerusakan parah tanpa pertanggungjawaban.
“Pemilik perusahaan itu orang yang tidak punya hati nurani. Dengan seenaknya mereka merusak tanah warga, lalu pergi tanpa tanggung jawab,” ujarnya dengan nada geram.
Lebih jauh, Tika mengungkap bahwa salah satu korban dari aktivitas tambang tersebut adalah keluarganya sendiri. Ia menyebut rumah milik bibi dan pamannya hancur akibat dampak tambang pasir. Rumah tersebut dibangun dari hasil kerja keras sang bibi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
“Salah satu korban adalah bibi dan paman kandung saya. Bahkan rumah yang kini rusak itu dibangun dari hasil kerja bibi saya saat menjadi TKW di luar negeri. Ini bukan hanya soal tanah, ini tentang keadilan. Negara harus hadir untuk rakyatnya,” tegasnya.
Tika juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata atas kasus ini. Ia bahkan meminta Presiden Republik Indonesia turut mendengarkan jeritan warga Jayasari yang kehilangan tanah dan tempat tinggal akibat ulah perusahaan tambang tersebut.
“APH tidak boleh tutup mata, bahkan presiden pun harus mendengarkan jeritan dan tangisan warga Jayasari yang menjadi korban perampasan dan pengrusakan tanah ini,” katanya.
Politisi muda dari PDI Perjuangan itu menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa memandang siapa pun yang berada di balik perusahaan tambang tersebut. Menurutnya, hukum harus berpihak kepada rakyat kecil, bukan kepada kekuatan modal.
“Insya Allah saya akan terus berjuang mendampingi warga. Ini warga dapil saya, ini keluarga saya. Saya tidak peduli dengan nama besar yang ada di belakang perusahaan itu. Penjajahan ini harus dihentikan agar tidak ada lagi rakyat kecil yang ditindas di tanahnya sendiri seperti warga Jayasari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tika menuturkan bahwa warga yang menjadi korban masih memiliki dokumen sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka. Dokumen tersebut akan dijadikan bukti utama dalam RDP di DPR RI untuk membuktikan bahwa perusahaan telah bertindak sewenang-wenang.
“Warga yang menjadi korban masih memiliki SHM. Dokumen itu akan kita tunjukkan nanti agar jelas bahwa perusahaan memang telah merampas dan merusak tanah warga tanpa tanggung jawab,” ujarnya.
Langkah Tika Kartika Sari mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat Jayasari yang berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Lebak. Mereka menilai keberanian Tika sebagai bentuk nyata keberpihakan wakil rakyat kepada rakyat kecil.
Dengan dijadwalkannya RDP di Komisi XII DPR RI, masyarakat Jayasari berharap suara mereka akan didengar langsung oleh pemerintah pusat, dan ada keadilan bagi para korban yang selama ini merasa ditinggalkan oleh hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa di tengah gencarnya pembangunan, nasib rakyat kecil dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.[]
