
Voxindo.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Melwansyah, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/04).
Dalam persidangan tersebut, Teddy mengaku terkejut atas adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara detail terkait perubahan penurunan APBD dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, dan hanya memahami secara global proses tersebut.
Pernyataan itu menuai kritik dari Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Nopri Agustian. Ia mengaku tidak percaya dengan pengakuan yang disampaikan oleh Teddy.
Menurut Nopri, sebagai kepala daerah, seharusnya Teddy mengetahui secara rinci setiap perubahan anggaran yang terjadi di daerahnya. Ia pun mendesak KPK untuk segera menetapkan Teddy sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tidak masuk akal seorang bupati tidak mengetahui perubahan anggaran sebesar itu. Apalagi sudah ada bukti berupa foto dari ponsel terdakwa yang menunjukkan adanya pertemuan antara Teddy dengan sejumlah pihak, termasuk para terdakwa,” tegas Nopri.
Nopri juga meminta KPK untuk tidak ragu-ragu dalam menindak kasus dugaan korupsi di OKU. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kalau bukti sudah mengarah, KPK harus berani menetapkan tersangka. Ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” pungkasnya. []
