
Voxindo.id – Perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen pada PT Semen Baturaja yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp74,37 miliar terus menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus distribusi semen oleh PT KMM periode 2018-2022. Kerugian negara tersebut diduga timbul akibat penyimpangan dalam proses penunjukan distributor dan pemberian berbagai fasilitas yang tidak sesuai prosedur perusahaan.
Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Nopri Agustian, meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan perkara untuk menelusuri adanya dugaan praktik monopoli Delivery Order (DO) semen yang diduga dilakukan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim bernama San San.
“Kami meminta Kejati Sumsel mendalami dugaan monopoli DO di lingkungan Semen Baturaja. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pihak tertentu yang diduga menguasai distribusi DO dalam jumlah besar. Jika benar terjadi, tentu harus ditelusuri bagaimana mekanismenya dan siapa saja yang terlibat,” ujar Nopri, Jumat (19/06/2026).
Aktivis tersebut menilai, tidak menutup kemungkinan terdapat keterlibatan oknum-oknum internal perusahaan yang memberikan kemudahan kepada pihak tertentu sehingga menciptakan praktik yang tidak sehat dalam tata kelola distribusi semen.
“Jangan sampai ada permainan antara pengusaha dengan oknum petinggi perusahaan yang menyebabkan distribusi semen hanya dikuasai segelintir pihak. Kejati harus berani mengungkap seluruh pihak yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Nopri juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aspek perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi semen tersebut.
“Kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pajak perusahaan milik San San. Semua harus dibuka secara terang-benderang agar publik mengetahui apakah seluruh aktivitas usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak,” lanjutnya.
Menurut Nopri, pengusutan secara menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak ada pihak lain yang luput dari pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang telah merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam membongkar kasus ini. Namun pengungkapan tidak boleh berhenti pada pelaku yang sudah ditetapkan. Harus ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari sistem distribusi yang bermasalah tersebut,” pungkasnya. []
