
Voxindo.id – Kesabaran Liliyani (45) tampaknya sudah mencapai batas. Setelah uang modal usaha senilai Rp8,5 miliar yang ditanamkannya dalam kerja sama bisnis diduga lenyap, pengusaha tersebut akhirnya menempuh jalur hukum.
Didampingi kuasa hukumnya, Riza Faisal Ismed, Liliyani resmi melaporkan rekan bisnisnya yang berinisial FN ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut disampaikan karena korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,5 miliar.
Menurut pihak pelapor, dana miliaran rupiah tersebut merupakan modal usaha yang diberikan dalam rangka kerja sama bisnis. Namun, hingga saat ini dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga korban memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum Gerakan Aktivis Muda (GAM) Sriwijaya, Harda Belly, meminta Polrestabes Palembang untuk mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan korban.
“Kami meminta Polrestabes Palembang bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan ini. Kerugian yang dialami korban sangat besar, sehingga kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujar HB, Rabu (10/06/2026).
Harda menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jika memang terdapat unsur pidana dalam perkara ini, maka harus diusut sampai tuntas dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap penyidik segera melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan saksi agar perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang. []
