
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Harda Belly, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Bara Alam (BBA). Desakan ini muncul dikarenakan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku terkait angkutan batu bara.
Harda menilai, PT BBA telah melakukan pembangkangan terhadap hukum dengan tetap mengoperasikan armada angkutan batu bara di jalan lintas negara. Padahal, praktik tersebut secara jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang total angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap aturan pemerintah daerah. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lainnya,” tegas Harda, Sabtu (25/04).
Berdasarkan laporan masyarakat di Kecamatan Merapi Timur, armada milik PT BBA masih beroperasi secara bebas, bahkan pada siang hari. Aktivitas tersebut disebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga tengah malam.
Harda juga meminta Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten guna memberikan efek jera.
“Gubernur tidak boleh tinggal diam. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi perusahaan yang coba-coba melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, jika pelanggaran ini tidak segera ditindak, maka akan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di jalur tersebut.
“ASJ akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menindak tegas perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap regulasi,” tutupnya. []
