
Voxindo.id – Kebijakan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan, tampaknya belum berjalan maksimal. Di lapangan, masih banyak perusahaan yang diduga membandel dan tetap menggunakan jalan umum, khususnya di jalur perbatasan Jambi, Musi Rawas Utara hingga Lubuk Linggau.
Kondisi ini memicu kemarahan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menilai pelanggaran tersebut tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Perhubungan untuk bertindak tegas dalam menjalankan instruksi gubernur.
“Pergub sudah jelas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum. Tapi faktanya di lapangan masih banyak perusahaan yang nakal. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas HB, Rabu (22/04).
Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu penyebab masih maraknya pelanggaran. Oleh karena itu, ia meminta adanya tindakan nyata berupa penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.
“APH dan Dinas Perhubungan harus tegas. Jangan hanya imbauan. Kalau perlu lakukan penindakan hukum agar ada efek jera,” lanjutnya.
Harda juga menegaskan bahwa kebijakan gubernur harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan angkutan batu bara, demi menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan infrastruktur jalan di Sumatera Selatan.
“Instruksi gubernur itu untuk kepentingan rakyat. Jadi tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran,” pungkasnya. []
