
Jakarta, Voxindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi perkembangan penanganan perkara TPPU tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Kasus dugaan TPPU Setnov ditangani Polri sejak 2018 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus, 10 Juli 2018. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/745/VI/2018/Bareskrim tertanggal 6 Juni 2018. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk anak-anak Setnov: Diesti Astriani, Dwina Michaella, dan Reza Herwindo.
Namun, perjalanan kasus ini tersendat. Pada Januari 2024, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Di tengah polemik kasus ini, Setnov yang merupakan terpidana korupsi e-KTP, bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada 16 Agustus 2025.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Minggu (17/8/2025).
Rika menjelaskan, usulan PB Setnov disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 bersama 1.000 usulan integrasi warga binaan lain di seluruh Indonesia. Persetujuan diberikan karena memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti pembinaan.
Selain itu, Setnov telah melunasi kewajiban finansialnya. Ia membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp43,7 miliar, menyisakan Rp5,3 miliar yang diganti dengan pidana subsider 2 bulan 15 hari.[]