
Voxindo.id – Pendamping hukum Lili, korban dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp8,5 miliar, Riza Faisal dari Firma Hukum Riza Faisal Ismed, SH, MH, C.GL., mengungkapkan kronologi perkara yang kini masih ditangani Polrestabes Palembang.
Riza mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh FS ke Polrestabes Palembang sejak September 2025. Namun hingga kini, menurutnya, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum.
“Kami telah melaporkan perkara ini ke Polrestabes Palembang sejak September 2025. Sampai saat ini prosesnya memang masih berjalan dan kami berharap segera ada kepastian hukum,” ujar Riza, Jum’at (26/06/2026).
Meski demikian, Riza mengaku memahami adanya dinamika dalam proses penyidikan, termasuk pergantian struktur kepemimpinan di Polrestabes Palembang yang menurutnya turut memengaruhi penanganan perkara.
“Kami memaklumi karena adanya perubahan struktural di Polrestabes Palembang, dari pejabat lama kepada pejabat yang baru. Kami berharap dengan kepemimpinan yang baru, penanganan perkara ini dapat berjalan lebih optimal dan segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Riza menjelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan kliennya, FS diduga belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, kata dia, kliennya sempat menerima dua lembar cek sebagai bentuk pembayaran, namun keduanya diduga merupakan cek kosong.
“Klien kami diberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp5 miliar. Namun ketika dilakukan pencairan melalui bank, kedua cek tersebut ditolak sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkapnya.
Menurut Riza, penolakan pencairan cek tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kliennya telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena itu, pihaknya berharap penyidik Polrestabes Palembang segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegasnya. []
