
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Nopri Agustian, minta Polrestabes Palembang segera menetapkan FS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp8,5 miliar yang dilaporkan oleh Lili.
Menurut Nopri, penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Dengan adanya keterangan saksi ahli serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, ia menilai telah terdapat dasar yang kuat untuk meningkatkan status hukum terlapor.
“Saya mendorong Polrestabes Palembang agar segera menetapkan FS sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi ahli dan bukti-bukti yang telah ada, seharusnya perkara ini sudah dapat dinaikkan ke tahap penetapan tersangka,” ujar Nopri, Jumat (26/6/2026).
Nopri mengaku optimistis Polrestabes Palembang di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Aditiyawan akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya yakin Bapak Sonny Mahar Budi Aditiyawan beserta jajaran bekerja secara profesional. Masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum sehingga kasus ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, maka penyidik sudah sepatutnya mengambil langkah hukum berikutnya.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang telah memiliki bukti dan keterangan ahli justru berlarut-larut. Kepastian hukum sangat penting, baik bagi pelapor maupun terlapor,” tegasnya.
Nopri juga menyoroti keterangan kuasa hukum korban yang menyebut terlapor diduga pernah menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp5 miliar sebagai pembayaran kepada korban. Namun, saat diajukan ke bank, kedua cek tersebut dilaporkan ditolak sehingga tidak dapat dicairkan.
Menurutnya, penggunaan dua cek bernilai besar yang kemudian tidak dapat dicairkan patut menjadi perhatian penyidik sebagai bagian dari rangkaian alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ibu Lili selaku korban mengaku tidak mengetahui ketentuan maupun mekanisme penggunaan cek. Yang dipahami korban saat itu hanyalah adanya penyerahan cek sebagai bentuk pembayaran. Ketika cek tersebut ditolak oleh pihak bank, korban merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum,” ujarnya. []
