
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Nopri Agustian, menyoroti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terhadap Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, terkait dugaan suap fee proyek. Nopri mempertanyakan mengapa sejauh ini yang menjadi sorotan justru pihak yang diduga menerima suap, sementara pihak pemberi suap belum terlihat turut diamankan atau diproses secara terbuka.
Menurut Nopri, dalam perkara suap tidak seharusnya penegakan hukum berhenti pada satu pihak saja. Ia menegaskan bahwa tindak pidana suap melibatkan dua pihak yang sama-sama memiliki peran, yakni pemberi dan penerima.
“Jika benar ada dugaan suap fee proyek, maka publik tentu bertanya, mengapa hanya pihak yang diduga menerima yang ditangkap. Pihak kontraktor atau pemberi suap juga harus diperiksa dan ditindak apabila terbukti terlibat. Jangan sampai ada kesan bahwa praktik seperti ini dinormalisasi,” ujar Nopri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Nopri menilai, pemberi dan penerima suap sama-sama berpotensi melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat yang merugikan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara. Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
“Kami mendukung langkah Kejati Sumsel dalam membongkar dugaan korupsi dan suap di daerah. Namun proses hukum harus berjalan adil dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Jangan hanya penerima yang diproses, sementara pemberi suap luput dari penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejati Sumsel mengamankan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji terkait dugaan suap atau gratifikasi fee proyek. Berdasarkan informasi yang berkembang, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang komitmen dari proyek pemerintah yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kejati Sumsel menyatakan kasus tersebut masih terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Nopri berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara negara maupun pihak swasta agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah.
“Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang utuh. Siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. []
