
Voxindo.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana menegaskan bahwa seluruh pihak penerima aliran uang dalam dugaan kasus korupsi lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin tahun 2019-2025 tidak akan bisa lolos dari proses hukum.
Ketegasan itu disampaikan Kajati Sumsel saat menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan pungutan terhadap tongkang batu bara yang melintas di wilayah Sungai Lalan.
“Semua penerima aliran uang di perkara ini tidak bisa lolos,” tegas Ketut Sumedana.
Ia mengatakan, Kejati Sumsel saat ini terus melakukan pendalaman penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, ia belum dapat membeberkan identitas pihak-pihak tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Menanggapi pernyataan Kajati Sumsel tersebut, Harda Belly atau yang akrab disapa HB meminta Kejati Sumsel turut memeriksa Apriyadi selaku mantan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin.
HB menilai, kasus dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang panjang sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang dianggap mengetahui aktivitas tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumsel memeriksa Apriyadi selaku eks Pj Bupati Muba agar perkara ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar HB, Jum’at (22/05/2026).
HB juga mendukung langkah Kejati Sumsel yang dinilai serius membongkar dugaan praktik korupsi tersebut hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
“Saya mendukung penuh langkah Kajati Sumsel. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum. Semua yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. []
