
Voxindo.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, mengecam keras tindakan dua oknum berinisial NR dan MT yang diduga melakukan penistaan agama dengan cara bersumpah sambil menginjak mushaf Al-Qur’an.
Tika menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, termasuk dengan alasan untuk meyakinkan sumpah. Menurutnya, tindakan tersebut telah melukai perasaan umat Islam dan mencederai nilai-nilai keagamaan.
“Kita kecam perbuatannya. Jangan ada lagi kejadian serupa dengan mengatasnamakan apa pun. Meskipun itu untuk meyakinkan sumpah, tindakan tersebut tetap tidak benar,” tegas Tika, Kamis (16/04).
Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam, bersumpah dengan Al-Qur’an memiliki tata cara yang benar, yakni cukup dengan memegang mushaf, bukan justru menginjaknya. Tindakan yang dilakukan pelaku dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang tidak bisa ditoleransi.
Lebih lanjut, Tika mengimbau masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Kabupaten Lebak. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian Polres Lebak yang telah menangkap dan mentersangkakan keduanya, Tika berharap pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
“Kita apresiasi Polres Lebak yang cepat dalam penanganan, kita juga minta pelaku diproses secara hukum agar ada efek jera. Di sisi lain, pelaku juga harus menyadari kesalahannya dan bertaubat,” ujarnya.
Tika berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam bertindak serta tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak kerukunan dan ketentraman masyarakat. []
