
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Nopri Agustian, menyatakan tidak terkejut dengan langkah Tim Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan lampu jalan.
Menurut Nopri, persoalan pengadaan lampu jalan di Kota Palembang telah lama menjadi perhatian pihaknya. Bahkan, dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak terkejut dengan adanya penggeledahan di Kantor Dishub Palembang. Dugaan terkait pengadaan lampu jalan ini sudah kami laporkan ke KPK. Artinya, persoalan ini memang sudah menjadi perhatian kami sejak lama,” ujar Nopri, Selasa (30/06/2026).
Meski demikian, Nopri memberikan apresiasi kepada Kejari Palembang yang dinilainya serius dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Palembang dan mendukung penuh upaya pemberantasan dugaan korupsi. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan mampu mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup,” katanya.
Nopri juga menyinggung video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu, memperlihatkan Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, saat berada di gudang milik Dishub Kota Palembang. Dalam video tersebut, Prima terlihat memegang salah satu lampu penerangan jalan dan menyampaikan bahwa di lokasi tersebut terdapat sekitar 7.000 unit lampu penerangan jalan.
“Video itu sempat menjadi perhatian publik. Tentu informasi yang muncul perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara komprehensif sesuai fakta dan alat bukti,” ujar Nopri.
Ia menegaskan, langkah Kejari Palembang harus mendapat dukungan semua pihak agar penanganan perkara berjalan maksimal dan mampu memberikan kepastian hukum.
“Kami percaya Kejari Palembang akan bekerja secara profesional. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutupnya. []
