
Voxindo.id, 17 Maret 2026 — Sejumlah elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil di Sumatera Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Mengapa Harus Andrie Yunus?” di Gunz Cafe Palembang, Senin (17/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh berbagai organisasi, di antaranya PMII, IPNU, LMND, GMNI, GMKI, IMM, PMKRI, Pemuda Muslimin, BEM Nusantara, BEM Sumatera Selatan, FORSUMA Sumsel, BEM UIN, BEM UIBA, BEM Tamsis, BEM Polprama, BEM FH UMP, serta elemen pemuda dan mahasiswa lainnya.
Forum diskusi tersebut menghasilkan manifesto bersama yang memuat tiga poin utama, yakni:
1. Mengecam keras aksi brutal penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
2. Mendesak POLRI untuk segera menetapkan tersangka dan mengungkap motif di balik penyiraman terhadap Andrie Yunus.
3. Menegaskan bahwa apabila dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini, maka elemen yang tergabung akan menggalang konsolidasi yang lebih besar dan menggelar aksi massa dalam jumlah besar.
Eko Wahyudi, selaku inisiator kegiatan, menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi. “Kejadian ini merupakan pembungkaman praktik demokrasi di Indonesia. Kita tidak ingin ada Andrie-Andrie yang lain ke depan,” tegasnya. Ia juga menyayangkan sikap POLRI yang dinilai lamban dalam mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Ilham, Koordinator BEM Nusantara Sumsel, dalam forum menyampaikan analisa atas pertanyaan “Mengapa harus Andrie Yunus?”. Ia menilai bahwa Andrie Yunus merupakan sosok aktivis pegiat HAM sekaligus advokat YLBHI yang selama ini aktif mengkritisi isu remiliterisme, RUU TNI, serta fokus pada agenda judicial review. Bahkan, sebelum insiden penyiraman air keras terjadi, Andrie Yunus diketahui tengah menyusun gugatan uji materiil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam forum yang sama, Andrian, selaku Koordinator BEM Sumatera Selatan (SS), juga menyesalkan maraknya intimidasi terhadap ruang demokrasi. Menurutnya, pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi oleh aparat negara merupakan bentuk penodaan terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia pun menegaskan kesiapan seluruh elemen untuk membangun konsolidasi bersama menuju aksi yang lebih besar dalam mengawal kasus ini.
Selanjutnya Wahidin, Ketua LMND Kota Palembang, yang bertindak sebagai pemandu diskusi sekaligus notulen kegiatan, menegaskan sikap perlawanan forum terhadap segala bentuk intimidasi terhadap gerakan rakyat. “Ketika satu pembahasan remiliterisasi dipersekusi, maka 1000 diskusi jalanan akan beraksi. Jika suara demokrasi dikorupsi, maka suara perlawanan memberi sanksi. Dan apabila POLRI tidak mampu mengusut tuntas kasus Andrie, maka jelas institusi ini perlu direformasi,” tegasnya.
FGD ini menjadi penegasan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan semata tindak kriminal biasa, melainkan telah dibaca sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi, perjuangan HAM, dan iklim demokrasi di Indonesia. Elemen pemuda dan mahasiswa Sumatera Selatan menyatakan siap terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan motifnya dibongkar secara terang-benderang.
