
MANADO, Voxindo.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado terus melakukan langkah strategis dalam menjaga akurasi data pemilih melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, Abdul Gafur Subaer, anggota Bawaslu Kota Manado, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan mereka menemukan sejumlah permasalahan yang berpotensi membuat sebagian warga kehilangan hak pilih pada Pemilu 2029 mendatang.
Salah satu temuan penting di Kelurahan Malendeng yang disampaikan Gafur ialah terkait masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan Kota Manado namun memiliki KTP bukan dari Manado. Menurutnya, fenomena ini menjadi salah satu tantangan utama dalam proses pemutakhiran data pemilih.
“Masyarakat diperbatasan yang dia memiliki KTP Manado. Tapi dia rumahnya, alamat KTP nya itu bukan di Manado. Nah itu sekitaran data kita ada 825 pemilih yang sempat kita data,” ujar Abdul Gafur Subaer saat diwawancarai, Jum’at (24/10/2025)
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2029 jika tidak segera ditindaklanjuti. Hal ini karena Undang-Undang Pemilu saat ini masih mengatur bahwa hak memilih seseorang didasarkan pada letak geografis tempat tinggal yang sesuai dengan domisili KTP.
“Itu nantinya potensi masyarakat ini kehilangan hak pilihnya di pemilu tahun 2029, karena ingat kalau kita masih menggunakan undang-undang yang lama Itu di undang-undang disebutkan sesuai dengan letak geografis pemilih, jadi bisa jadi masyarakat ini kehilangan hak pilihnya,” tegas Gafur
Selain persoalan wilayah perbatasan, Bawaslu Kota Manado juga menemukan kasus khusus (special case) yang berkaitan dengan perkembangan pesat kawasan perumahan baru di Kota Manado. Pertumbuhan kota yang cepat ternyata tidak selalu diikuti dengan pembaruan dokumen kependudukan oleh masyarakat yang menempati perumahan baru tersebut.
Situasi ini, lanjutnya, dapat menimbulkan perbedaan data antara tempat tinggal aktual warga dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Bawaslu menilai, persoalan ini bukan hanya tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, melainkan juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat. Abdul Gafur menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu, KPU, dan Pemerintah Kota Manado untuk mendorong pembaruan data kependudukan.
“Belum lagi yang kedua itu Kita ada spesial case nya terkait perumahan di Manado, jadi karena kota berkembang Manado tingkat pertumbuhan perumahan juga tinggi,”
“Nah itu masyarakatnya Kalau saya melihat ini perlu didorong untuk kesadaran masyarakatnya. Untuk memperbarui dokumen kepenudukannya. Nah ini kita dorong ke pemerintah kota Menado juga untuk mensosialisasikannya,” jelas Gafur.[]
