
Jakarta, Voxindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.
Menurut Afifuddin, pembatalan tersebut diambil setelah KPU menggelar rapat khusus guna menyikapi perkembangan dan masukan yang diterima dari berbagai pihak.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan bahwa KPU akan terus berkoordinasi terkait pengelolaan data dan informasi, termasuk dokumen-dokumen penting yang ada di KPU.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” jelasnya.
Dengan pembatalan ini, KPU membuka ruang baru dalam keterbukaan informasi publik, terutama terkait dokumen persyaratan capres-cawapres yang sebelumnya ditetapkan sebagai informasi tertutup.