
Voxindo.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan komitmennya menjaga integritas penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam diskusi media bertajuk “Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
“DKPP berkomitmen menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu. Kami juga berkomitmen menjaga integritas DKPP sendiri,” tegas Raka Sandi.
Meski begitu, ia mengakui DKPP masih memiliki sejumlah keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya. Sebagai lembaga penegak etik, DKPP bersifat pasif dan tidak dapat langsung menjadikan informasi sebagai dugaan pelanggaran etik.
Keterbatasan lainnya adalah jumlah personel yang minim, sementara perkara yang masuk sangat banyak, terutama pada tahapan tertentu pemilu. Kondisi ini diperparah oleh status DKPP yang masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan hanya berkedudukan di Jakarta.
“Dengan personel yang sangat terbatas, pada tahap tertentu jumlah perkara yang masuk ke DKPP bisa sangat besar,” ujarnya.