
Voxindo.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meraih penghargaan sebagai Lembaga Nonstruktural Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan ini menjadi pengakuan atas komitmen Bawaslu RI dalam menjamin keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan keadilan pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan refleksi dari komitmen kelembagaan Bawaslu untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai hak konstitusional warga negara. Transparansi informasi dinilai sebagai prasyarat utama bagi pengawasan pemilu yang partisipatif, akuntabel, dan berintegritas.
“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi oleh masyarakat secara luas,” ujarnya, Senin, (15/12/2025).
Penghargaan dari KIP ini juga menegaskan konsistensi Bawaslu RI dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik yang terbuka, mudah diakses, dan responsif, termasuk melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta standardisasi layanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu.
Lebih lanjut disampaikan, keterbukaan informasi publik memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu. Informasi yang terbuka memungkinkan publik memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, serta tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, sehingga dapat mencegah disinformasi dan meningkatkan kualitas kontrol sosial.
Bawaslu RI menegaskan capaian ini akan dijadikan sebagai modal kelembagaan untuk terus memperkuat transparansi, khususnya dalam menghadapi tantangan pemilu ke depan yang semakin kompleks. Ke depan, Bawaslu berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh jajaran Bawaslu di pusat dan daerah, serta masyarakat yang terus aktif mengawasi dan memanfaatkan hak atas informasi publik,” tutup Puadi. []
