
Jakarta, Voxindo.id – Diskusi publik bertajuk “Menakar Kemandirian KPU Menyusun Regulasi Teknis” yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) menghadirkan Brahma Aryana dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai salah satu pembicara.
Dalam paparannya, Brahma menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang memiliki sensitivitas ketika mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil pada momentum yang tidak tepat karena beriringan dengan menguatnya isu ijazah palsu yang tengah ramai diperbincangkan publik.
“Ada sensitivitas yang kurang ditangkap pada saat KPU mengeluarkan putusan 731 kemarin. Ketika isu ijazah lagi ramai-ramainya, dan banyak postingan muncul di media sosial, keputusan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Brahma dalam diskusi, Kamis (2/10/2025).
Brahma menegaskan, pada dasarnya dokumen pencalonan memang memuat data pribadi sehingga wajar jika ada pembatasan. Namun, ia menilai KPU seharusnya lebih cermat dalam mengatur mekanisme keterbukaan informasi, bukan serta-merta menutup seluruh dokumen dari akses publik.
“Kalau melihat Keputusan KPU kemarin, ketika tidak diinformasikan ke publik itu memang data pribadi. Tetapi persoalannya adalah regulasi kita lemah dalam membedakan mana yang boleh diakses publik dan mana yang harus dilindungi. Misalnya, NIK atau alamat bisa di-blur, namun substansi syarat pencalonan tetap dapat diperiksa masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Brahma menilai keputusan sepihak tersebut memperlihatkan kelemahan tata kelola regulasi teknis pemilu. Menurutnya, sebelum menetapkan kebijakan strategis, KPU seharusnya membuka ruang koordinasi atau forum deteksi dini bersama instansi terkait seperti Bawaslu, DKPP, maupun pihak independen seperti pemantau pemilu.
“Harus ada forum deteksi dini untuk menyinkronkan pandangan instansi-instansi sebelum mengeluarkan regulasi teknis. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan polemik baru dan memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” pungkasnya.[]
