
Voxindo.id- Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat memanfaatkan layanan di Satpas Polrestro Depok maupun SIM Keliling yang telah disediakan.
Hari ini, layanan SIM Keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi:
• Lokasi 1: Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari
•Lokasi 2: Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka prosesnya akan diperlakukan sebagai penerbitan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok semoga bermanfaat.