
Intenasional, Voxindo.id– Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara mayoritas mendukung resolusi tidak mengikat yang mengadvokasi Solusi Dua Negara bagi Israel dan Palestina, Jumat (12/9).
Resolusi tersebut disepakati oleh 142 negara dari total 193 anggota PBB. Dari jumlah itu, 10 negara menolak dan 12 negara lainnya memilih abstain. Menurut keterangan resmi, negara-negara yang mendukung sepakat atas Deklarasi New York mengenai Solusi Dua Negara serta pengakuan negara Palestina.
Isi resolusi mencakup sejumlah usulan terkait agresi Israel terhadap Gaza yang telah berlangsung hampir dua tahun dan menyebabkan krisis kemanusiaan yang parah. Mayoritas negara anggota PBB menekankan dukungan terhadap pengakuan Palestina sebagai negara merdeka, proyeksi solusi dua negara dengan Israel, hingga usulan agar pemerintahan Palestina sepenuhnya diserahkan kepada Otoritas Palestina. Resolusi juga memuat rencana pembentukan misi perlindungan sipil di Palestina yang didukung PBB.
Hal itu sejalan dengan Deklarasi New York yang menetapkan peta jalan tunggal menuju solusi dua negara. Dalam deklarasi tersebut juga tercantum kutukan terhadap serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023. Hamas diminta mengakhiri kekuasaannya di Gaza, membebaskan semua sandera, serta menyerahkan senjatanya kepada Otoritas Palestina.
“Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan senjatanya kepada Otoritas Palestina,” demikian bunyi deklarasi itu.