
Voxindo.id – Pengadilan Negeri (PN) Lahat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jimi Suganda terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan bahwa proses penangkapan terhadap Jimi Suganda dinilai cacat prosedural.
Dalam amar putusan yang dibacakan di PN Lahat, hakim menyatakan bahwa penangkapan terhadap Jimi Suganda tidak sah secara hukum. Dengan demikian, Jimi Suganda dinyatakan bebas.
Hakim dalam pertimbangannya menilai terdapat kekeliruan dalam proses administrasi maupun prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, menyampaikan apresiasinya kepada Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai telah memberikan keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi PN Lahat yang telah mengabulkan praperadilan Jimi Suganda. Ini menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, terutama bagi rakyat kecil,” ujar Harda Belly, Selasa (07/04).
Harda juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Menurutnya, praktik salah tangkap sangat berbahaya karena dapat merugikan masyarakat dan mencederai rasa keadilan.
“Kedepan tidak boleh lagi ada kasus salah tangkap oleh aparat kepolisian. Hal seperti ini sangat berbahaya dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, Harda juga meminta agar oknum polisi yang terlibat dalam penangkapan Jimi Suganda turut diperiksa untuk memastikan adanya evaluasi dalam penegakan hukum.
“Kami juga meminta agar oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap Jimi Suganda diperiksa. Hal ini penting agar ada pertanggungjawaban dan tidak terulang kembali di kemudian hari,” pungkasnya. []
