
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjemput Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah. Desakan ini menyusul terungkapnya fakta-fakta baru dalam sidang vonis perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2025.
Menurut Harda, nama Teddy Meilwansyah telah secara terang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang ikut terlibat dalam pertemuan penting terkait pencairan proyek. Namun hingga kini, proses hukum terhadap Teddy dinilai berjalan lamban.
“Nama Bupati OKU sudah disebut jelas di persidangan. Pertanyaannya, KPK butuh waktu berapa lama lagi untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka? Atau jangan-jangan ada orang besar di belakangnya sehingga prosesnya berlarut-larut?” kata Harda dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Harda menilai, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih bukti-bukti yang terungkap di persidangan dinilai telah mengarah kuat pada keterlibatan kepala daerah.
Fakta mencengangkan tersebut terungkap dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (9/12/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, terungkap adanya pertemuan krusial yang menjadi pintu masuk pencairan uang muka proyek senilai Rp10 miliar.
Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya terhadap terdakwa Nopriansyah Cs membeberkan bahwa pertemuan tersebut melibatkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah, dua anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, serta Kepala BPKAD OKU Setiawan.
Menurut Harda, fakta persidangan tersebut seharusnya cukup menjadi dasar awal bagi KPK untuk segera mengambil langkah hukum tegas.
“Kalau hakim saja sudah mengungkap keterlibatan pihak-pihak penting dalam pertimbangannya, KPK tidak boleh lagi menutup mata. Penegakan hukum jangan tebang pilih,” tegasnya.
Harda menekankan, publik Sumatera Selatan kini menunggu keberanian KPK untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya di daerah. []
