
Voxindo.id – Memperingati hari antikorupsi sedunia (Hakordia) setiap tanggal 9 Desember menjadi refleksi dalam meneguhkan komitmen melawan korupsi dan meningkatkan kesadaran bahwa korupsi bukan hanya melanggar hukum, namun juga bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu disampaikan pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM) Jakarta, Mohammad Hafidz Kudsi, yang menyebut Indonesia masih terjerat banyak kasus korupsi, pada Selasa (9/12/2025).
“Korupsi masih meraja lela di Indonesia dan praktek korupsi nyata-nyata bukan hanya melanggar hukum namun juga kejahatan terhadap HAM,” katanya.
“Momentum peringatan hari antikorupsi sedunia setiap tanggal 9 Desember harus mampu menyadarkan kita semua terkait kejahatan korupsi beserta dampaknya,” lanjutnya.
Hari Antikorupsi Sedunia atau Hari Antikorupsi Internasional (International Anti-Corruption Day) diperingati setiap tanggal 9 Desember yang ditetapkan melalui Konvensi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan mulai berlaku pada tahun 2003.
Menurut Hafidz, ancaman serius dari dampak korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara namun menciptakan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan kehidupan bangsa.
“Perilaku korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan yang mendalam di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Aktivis kelahiran Kabupaten Sumenep, Madura, ini menyayangkan di daerahnya masih banyak kasus korupsi yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.
Ia mengecam salah satu kasus korupsi di Sumenep yaitu program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diduga melibatkan lintas instansi yakni dari kepala desa, anggota DPRD hingga pejabat Pemkab.
“Ada kasus besar dan menjadi skandal karena begitu banyak yang terlibat di Sumenep yaitu kasus BSPS. Tidak ada kata maaf bagi pelaku dan semua harus dijebloskan ke penjara,” tegasnya.
Hafidz meyakini penegakan hukum yang adil dan transparan bisa memberantas korupsi apabila didukung dengan kesadaran setiap warganya terutama para pemangku jabatan terkait dengan bahaya korupsi.
“Penegakan supremasi hukum memang diperlukan untuk tujuan efek jera, namun lebih penting lagi yaitu kesadaran masing-masing dari kita sebagai warga Indonesia tentang bahaya dampak korupsi,” ucapnya.
“Korupsi adalah musuh bersama. Tidak ada pihak yang dapat memberantas korupsi sendirian. Dibutuhkan kolaborasi, integritas, dan keberanian untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.[]
