
Lampung, Voxindo.id – Koordinator Perkumpulan Pemuda Pejuang Keadilan (PPPK), Harda Belly, menyoroti viralnya seorang narapidana di Lapas Kelas II Kotabumi, Lampung, yang mengaku tidak ingin dibebaskan karena bingung harus berbuat apa setelah keluar dari penjara. Fenomena tersebut memantik perhatian publik sekaligus memperlihatkan persoalan serius terkait minimnya jaminan pekerjaan bagi mantan warga binaan.
Dalam video yang beredar, narapidana tersebut tampak ragu dan menyampaikan bahwa ia tidak tahu harus bekerja apa setelah bebas. Ungkapan itu menjadi gambaran nyata bahwa sebagian mantan napi kerap kembali terjerumus dalam tindakan kriminal akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan dan kuatnya stigma masyarakat.
Koordinator PPPK, Harda Belly, menilai kejadian itu sebagai alarm penting bagi pemerintah daerah, khususnya para kepala daerah di seluruh Indonesia, agar lebih serius menyiapkan ekosistem kerja yang ramah bagi mantan narapidana.
“Kasus napi di Lapas Kotabumi yang tidak mau bebas karena bingung mau ngapain adalah bukti nyata bahwa negara dan pemerintah daerah masih kurang siap dalam menyediakan ruang bagi mantan warga binaan. Banyak dari mereka kembali melakukan kejahatan bukan karena ingin, tapi karena bingung mencari pekerjaan dan terhalang stigma,” ujar Harda, Rabu (26/11/2025)
Harda menegaskan bahwa reintegrasi sosial tidak boleh hanya berhenti pada pembebasan. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan mantan napi dapat kembali hidup layak tanpa harus mengulang kesalahan.
“Saya menghimbau seluruh kepala daerah untuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang bisa diakses oleh mantan napi. Ini penting agar mereka tidak mengulangi kejahatan. Stigma terhadap mantan napi juga perlu ditekan dengan edukasi publik dan program pemberdayaan,” tambahnya.
Ia menilai bahwa keberadaan pelatihan keterampilan di dalam lapas harus diimbangi dengan keterbukaan peluang kerja di luar lapas. Tanpa itu, upaya rehabilitasi hanya akan menjadi formalitas.
“Saya berharap pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat luas dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan kehidupan mantan napi,” Tutupnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pemberdayaan mantan warga binaan, sehingga mereka bisa kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat dan tidak lagi terjebak dalam siklus kriminalitas berulang.[]
