
Jakarta, Voxindo.id – Ketua Umum Perhimpunan Angkatan Muda Pembangunan (PAMP) Musi Rawas Utara, Nopri Agustian, kembali melayangkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan perkebunan oleh PT Agro Muara Rupit (PT AMR).
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kementerian Pertanian RI, cq. Direktorat Jenderal Perkebunan, dan telah diterima pada 24 November 2025.
Langkah ini sekaligus menegaskan konsistensi Nopri dalam mengawal persoalan PT AMR, setelah pada Juli lalu dirinya juga melaporkan perusahaan yang sama kepada Kementerian ATR/BPN atas dugaan tidak dimilikinya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT AMR.
PT AMR Diduga Beroperasi Tanpa HGU
Dalam laporan yang disampaikan, Nopri menjelaskan bahwa PT AMR telah melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit dalam skala luas di Kabupaten Musi Rawas Utara, namun tidak memiliki HGU yang sah sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Fakta ini ia sampaikan berdasarkan temuan lapangan dan hasil penelusuran data perusahaan.
Menurut laporan tersebut, perusahaan tetap menjalankan aktivitas usaha, termasuk menanam dan memanen kelapa sawit, meskipun tanpa kejelasan legalitas lahan. Aktivitas ini diduga melanggar:
• UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
• UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
• PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
• Ketentuan teknis lainnya terkait tata kelola perkebunan dan perizinan lahan.
Berpotensi Rugikan Negara dan Memicu Konflik Agraria
Nopri menilai bahwa kegiatan PT AMR bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara akibat pemanfaatan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Lebih jauh, ia menilai praktik tersebut dapat memicu konflik agraria di kemudian hari, serta merugikan masyarakat sekitar yang terdampak oleh pengelolaan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Dalam laporan tertulisnya kepada Kementerian Pertanian, Nopri meminta agar dilakukan:
1. Investigasi dan verifikasi lapangan terhadap legalitas lahan dan operasional PT AMR.
2. Evaluasi izin usaha perkebunan serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan regulasi.
3. Tindakan pembinaan atau penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
4. Koordinasi dengan Pemda, BPN, dan APH untuk penyelesaian menyeluruh.
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan tambahan maupun menghadirkan saksi jika diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Sebagai Ketua Umum PAMP Muratara, Nopri Agustian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga tertib hukum dan perlindungan terhadap lahan masyarakat.
“Ini bukan laporan pertama, dan tidak akan menjadi yang terakhir selama pelanggaran masih terjadi. Negara harus hadir. Kita tidak boleh membiarkan perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai aturan,” tegas Nopri.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Perkebunan Sumsel, serta Bupati Musi Rawas Utara untuk memastikan adanya koordinasi lintas lembaga dalam penyelesaiannya.
