
Jakarta, Voxindo.id — Aktivis Sumsel Jakarta melayangkan laporan resmi kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan pengolahan kelapa sawit PT Bumi Mekar Tani (PT BMT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Laporan terbaru ini disampaikan oleh Riko, yang bertindak sebagai pelapor dan penanggung jawab laporan tersebut, Senin (24/11/2025).
Dalam dokumen yang disampaikan, Riko memaparkan rangkaian temuan yang diduga kuat melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan pokok perizinan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Permentan 26/2007, Permentan 98/2013, Permentan 29/2016, Permentan 21/2017, hingga Permentan 14/2013.
Tidak Memiliki Kebun Sendiri, Wajib Penuhi 20% Bahan Baku
Riko dalam laporannya mengungkap bahwa PT BMT diduga tidak memiliki kebun sendiri, padahal perusahaan telah beroperasi sejak 2017 dan menerima IUP-P pada tahun yang sama. Hal ini bertentangan dengan Permentan 98/2013 Pasal 11, yang menegaskan bahwa perusahaan pengolahan kelapa sawit wajib memenuhi 20% bahan baku dari kebun sendiri.
Permentan 21/2017 juga mewajibkan perusahaan sudah memiliki kebun dalam waktu tiga tahun setelah izin diterbitkan kewajiban yang juga diduga tidak dipenuhi.
Kemitraan Tidak Sesuai Aturan
Riko juga menyoroti dugaan bahwa kemitraan yang dibangun PT BMT dengan koperasi pekebun tidak sesuai regulasi.
Dalam praktiknya, PT BMT disebut hanya melakukan jual–beli biasa dengan pekebun, bukan kemitraan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan Lampiran IV Permentan 98/2013.
Bahkan, koperasi mitra PT BMT diduga masih terikat dengan perusahaan lain, sehingga kemitraan dianggap tidak memenuhi prinsip legalitas.
Harga TBS Tidak Mengacu Keputusan Disbun
Dalam laporannya, Riko menegaskan bahwa PT BMT diduga menetapkan harga TBS kelapa sawit tidak mengikuti harga resmi yang ditentukan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
Kondisi ini melanggar Permentan 14/2013 dan merugikan pekebun karena harga jual berada di bawah ketentuan.
Selain merugikan pekebun, negara juga diduga mengalami potensi kehilangan penerimaan dari sektor PPN karena harga jual yang lebih rendah.
Bahan Baku Diduga Melibatkan Ramp Lintas Daerah
Riko juga mengungkapkan bahwa sebagian besar bahan baku TBS yang dipasok ke PT BMT berasal dari ramp-ramp di luar wilayah izin, seperti dari Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Lahat.
Temuan ini melanggar ketentuan sumber bahan baku sesuai Lampiran XII Permentan 98/2013.
Tidak Melaksanakan Kewajiban Membangun Kebun Masyarakat
Salah satu poin penting dalam laporan Riko adalah bahwa PT BMT diduga tidak melaksanakan DIKTUM KETIGA IUP-P, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam waktu maksimal tiga tahun.
Hingga kini, indikasi lapangan menunjukkan kewajiban tersebut belum dilaksanakan.
Riko: Negara Tidak Boleh Kalah
Sebagai pelapor, Riko menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk memastikan negara hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat sekitar.
“Kami meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh. Jika benar terjadi pelanggaran, pemerintah harus bertindak. Negara tidak boleh kalah dari perusahaan yang diduga melanggar aturan,” tegas Riko.
Laporan tersebut kini resmi masuk ke Kementerian Pertanian dan diharapkan menjadi dasar penindakan terhadap dugaan pelanggaran tata kelola perkebunan di wilayah Sumatera Selatan.[]
