
Voxindo.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, kembali menyoroti kasus perusakan lahan warga di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Ia menegaskan bahwa para pelaku perusakan lahan, termasuk lahan milik bibinya, hingga kini tidak tersentuh hukum.
Tika menyebut apa yang dialami warga Jayasari sebagai bentuk kezoliman yang nyata. Apalagi, kata dia, tanah dan rumah milik bibinya diperoleh dari hasil kerja keras selama enam tahun sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.
“Pengrusak lahan warga dan lahan bibi saya tidak mendapatkan hukuman di dunia. Hukum Allah di akhirat yang akan menunggu. Semoga Allah mendengar doa orang-orang yang dizalimi. Ini sangat zalim,” ujar Tika dengan penuh emosi, Jum’at (21/11/2025).
Ia menambahkan, siapa pun yang merusak tanah bersertifikat milik warga adalah orang yang tidak memiliki hati nurani dan belas kasihan terhadap rakyat kecil. Menurutnya, tindakan membuka tambang demi mencari keuntungan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara penyerobotan lahan.
“Kalau ingin membuka tambang, belilah tanah warga, bukan merampas dan merusaknya,” tegasnya.
Tika juga berharap Presiden RI dapat mendengar jeritan warga Jayasari yang selama ini merasa tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa perusakan lahan tersebut.
“Saya berharap Presiden mendengar suara rakyat kecil Jayasari. Mereka hanya ingin keadilan,” kata Tika.[]
