
Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, kembali menjadi perbincangan hangat. Isu ini bukan barang baru. Ia muncul hampir setiap menjelang momentum politik penting, mengendap sejenak, lalu kembali mencuat ketika publik menelusuri rekam jejak lama yang belum pernah benar-benar tuntas. Yang menjadi pertanyaan publik kini adalah satu hal: masihkah penegakan hukum berani menyentuh kasus seperti ini?
Untuk memahami situasi ini, kita harus menelusuri kembali jejak perjalanan dugaan tersebut dari awal. Karena justru di rangkaian peristiwa ini, publik dapat melihat bagaimana problem integritas pejabat publik sering kali menghadapi jalan berliku.
1. 2018: Ijazah Sarjana Hukum Muncul di Pencalonan Bupati Lahat
Isu ini bermula ketika Cik Ujang mencalonkan diri sebagai Bupati Lahat pada tahun 2018. Dalam dokumen pencalonannya, ia menyertakan ijazah Sarjana Hukum sebagai pendidikan terakhir. Keberadaan ijazah tersebut menjadi salah satu syarat administratif yang membuka jalan bagi dirinya untuk ikut bertarung di Pilkada.
Saat itu, tidak banyak pihak yang mempersoalkan keabsahan ijazah tersebut. Pilkada berlangsung, ia menang, dan mulai menjabat.
Namun kecurigaan masyarakat sebenarnya sudah mulai berkembang: dari mana dan bagaimana ia memperoleh ijazah tersebut? Pertanyaan itu belum terjawab hingga kini.
2. 2019: Laporan Resmi ke Mabes Polri
Setahun setelahnya, memasuki 2019, dugaan itu akhirnya dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri. Pelapornya menuding adanya indikasi kuat bahwa ijazah sarjana hukum tersebut tidak sah.
Saat itu, posisi Dirtipidum—pos penting dalam penanganan perkara pidana umum—dipegang oleh Ferdi Sambo. Tentu saja, konteks ini kini menjadi sorotan tersendiri mengingat perjalanan karier dan kasus besar yang menyeretnya di kemudian hari.
Meski laporan telah masuk, tidak banyak perkembangan signifikan yang terdengar. Publik mulai curiga, namun belum muncul informasi yang jelas.
3. Februari 2020: SP3 yang Menimbulkan Tanda Tanya
Pada Februari 2020, Ferdi Sambo selaku Dirtipidum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, kasus dugaan ijazah palsu tersebut dihentikan.
Alasan penghentian penyidikan tidak pernah tersosialisasi secara lengkap kepada publik. Namun SP3 itu membuat laporan masyarakat—yang berharap ada keadilan bagi persoalan integritas pejabat publik—seakan kandas tanpa kejelasan.
Di titik inilah banyak pihak mulai menilai bahwa ada ketidakberesan dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
4. April 2020: Kementerian Pendidikan Menyatakan Ijazah Tidak Sah
Drama belum selesai. Pada April 2020, publik dikejutkan oleh keputusan resmi Kementerian Pendidikan melalui surat bernomor 461/E2/TU/2020. Inti dari keputusan itu sangat tegas:
Ijazah Cik Ujang dinyatakan tidak sah dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan jenjang karier maupun kepegawaian negeri.
Pernyataan tegas ini seharusnya menjadi alasan kuat untuk membuka kembali penyelidikan. Namun anehnya, walau ada bukti administratif dari kementerian, kasus tetap tidak bergerak.
Inilah salah satu momen yang membuat kecurigaan publik semakin menguat: kenapa putusan kementerian tidak ditindaklanjuti?
5. Oktober 2020: Laporan Kedua, Kali Ini dari Cipayung Plus Sumsel
Masih di tahun yang sama, tepatnya Oktober 2020, kelompok Cipayung Plus Sumsel kembali melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut ke Mabes Polri. Laporan kedua ini menunjukkan bahwa keresahan masyarakat bukan hal biasa.
Namun faktanya tetap sama:
Laporan tidak berjalan, tidak diproses, dan tidak ada transparansi bagi publik.
Situasi ini membangun narasi bahwa ada sesuatu yang menghambat proses hukum. Apakah itu benar terjadi? Publik masih menunggu jawabannya.
6. Pilkada 2024: Penggunaan Ijazah SMA Memicu Kecurigaan Baru
Memasuki momentum Pilkada Sumsel 2024, Cik Ujang kembali mencalonkan diri—kali ini sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan. Yang menarik perhatian publik bukan hanya ambisinya, melainkan dokumen pendidikan yang ia ajukan.
Jika sebelumnya ia pernah menggunakan ijazah Sarjana Hukum, kini ia hanya mengajukan ijazah SMA sebagai pendidikan terakhir.
Publik pun bertanya:
• Jika benar ia memiliki ijazah sarjana, mengapa tidak digunakan?
• Apakah ini bentuk pengakuan tidak langsung bahwa ijazah tersebut memang bermasalah?
• Mengapa persoalan integritas pendidikan pejabat publik terus dibiarkan menggantung?
Tidak adanya penjelasan resmi membuat kecurigaan itu semakin kuat.
7. IPW Pernah Menyatakan SP3 Bisa Dibuka Kembali — Tapi Beranikah Aparat?
Institute for Public Watch (IPW) pernah menegaskan bahwa SP3 dugaan ijazah palsu dapat dibuka kembali. Secara hukum, itu benar. SP3 bukan akhir dari segalanya jika:
- ada bukti baru,
- ada kekeliruan dalam proses penyidikan, atau
- ada temuan administratif seperti keputusan Kemendikbud yang menyatakan ijazah tidak sah.
Secara teori sangat memungkinkan. Namun persoalannya kini lebih pada keberanian aparat:
Beranikah kepolisian membuka kembali kasus yang menyangkut Wakil Gubernur aktif?
Kini, Cik Ujang tidak lagi Bupati Lahat. Ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan, posisi yang memberi pengaruh politik dan administratif tidak kecil.
Publik tentu berharap bahwa posisi tidak menjadi tameng, sebab kasus dugaan ijazah palsu menyangkut hal yang lebih fundamental: kejujuran dan integritas seorang pejabat publik.
8. Integritas Pejabat Publik, Keadilan, dan Kepercayaan Masyarakat
Isu ijazah palsu bukan isu kecil. Ini soal integritas.
Pejabat publik yang menduduki jabatan tinggi harus menunjukkan bahwa setiap langkah kariernya dibangun atas dasar:
• kejujuran,
• transparansi,
• proses yang sah, dan
• penghormatan terhadap hukum.
Jika dugaan seperti ini terus dibiarkan, publik semakin kehilangan kepercayaannya pada institusi. Dan ketika kepercayaan runtuh, demokrasi ikut goyah.
Saatnya Kebenaran Diberi Ruang
Kecurigaan publik terhadap dugaan ijazah palsu Wakil Gubernur Sumsel kembali menguat. Rentetan peristiwa dari 2018 hingga 2024 menunjukkan bahwa kasus ini memiliki banyak celah yang bisa dibuka ulang.
Kini pertanyaannya sederhana namun tajam:
Apakah aparat penegak hukum berani menuntaskan persoalan ini?
Atau kasus ini akan kembali dibiarkan mengendap hingga hilang ditelan waktu?
Pada akhirnya, publik menunggu bukan sekadar jawaban, tetapi keberanian untuk menegakkan kebenaran.[]
