
Jakarta, Voxindo.id – Koordinator Pemuda Pejuang Keadilan (PPK), Harda Belly, bersama sejumlah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, mendatangi Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk mengadukan nasib mereka atas dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir milik PT Mulya Kuarsa Anugrah (MKA).
Dalam aduannya, Harda mengungkapkan bahwa tambang pasir tersebut tidak hanya merusak lahan pertanian dan pemukiman warga, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan rumah dan sawah masyarakat sekitar. Ia menilai banyak kejanggalan dalam aktivitas tambang itu yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
“Banyak sekali kejanggalan dari aktivitas tambang pasir PT MKA ini. Sejak kasusnya viral dan menjadi perhatian publik, kegiatan tambang itu langsung berhenti. Kami mencurigai bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin tambang yang sah,” ujar Harda Belly kepada wartawan usai pertemuan dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (6/11/2025).
Menurut Harda, kasus ini menunjukkan adanya ketimpangan hukum yang nyata. Warga yang menjadi korban justru mendapat perlakuan tidak adil, sementara pihak perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan menyerobot lahan rakyat tak tersentuh hukum.
“Ada keanehan yang sangat jelas. Warga yang lahannya dirusak, ketika melapor justru ditangkap. Sementara yang merusak, tidak pernah disentuh hukum sama sekali,” tegasnya.
Harda berharap, melalui Komisi XII DPR RI, pemerintah dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi warga Jayasari. Ia juga mendesak agar DPR mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat tambang pasir tersebut.
“Kami berharap Komisi XII bisa mendorong adanya proses pidana bagi pelaku perusakan lingkungan dan menyerobot tanah rakyat. Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Harda.
Warga berharap, Komisi XII dapat menindaklanjuti laporan mereka agar aktivitas tambang pasir MKA di Lebak dapat dihentikan secara permanen dan pelakunya diproses hukum.[]
