
Jakarta, Voxindo.id — Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Nopri Agustian, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan memonitor adanya dugaan praktik jual beli proyek serta pengaturan pemenang tender di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Nopri, dugaan praktik tersebut sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan kontraktor lokal dan dinilai merugikan banyak pihak, khususnya para pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin ikut bersaing secara sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera memantau dan menyelidiki dugaan adanya praktik jual beli proyek serta pengarahan pemenang tender di Banyuasin. Jangan sampai daerah ini dijadikan lahan bancakan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Nopri Agustian di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).
Nopri menambahkan, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menilai praktik semacam ini bukan hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.
“Proyek-proyek pemerintah itu seharusnya menjadi ruang untuk pemerataan ekonomi masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir kelompok. Kita akan kawal persoalan ini dan bila perlu akan melayangkan laporan resmi ke lembaga antirasuah,” lanjutnya.
Nopri juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil dan media lokal di Banyuasin untuk turut berperan aktif dalam mengawasi proses lelang proyek di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan publik adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan praktik koruptif.
“Aktivis, jurnalis, dan masyarakat harus bersatu melakukan kontrol sosial. Jangan takut untuk bersuara. Kami di Jakarta siap mendukung upaya-upaya advokasi demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas,” tutup Nopri.
Dengan desakan tersebut, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan jual beli proyek di Kabupaten Banyuasin dan memastikan proses tender berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.[]
