
JAKARTA, Voxindo.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Nasrul Muhayyang, berupa peringatan keras terakhir sekaligus pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Sulbar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (27/10/2025).
DKPP menyatakan bahwa Nasrul terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara yang disidangkan pada hari yang sama.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Nasrul Muhayyang selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito, saat membacakan putusan perkara nomor 193-PKE-DKPP/IX/2025.
Tidak Netral dan Lindungi Adik yang Terlibat Manipulasi Ijazah
Dalam amar putusan, DKPP menilai Nasrul terbukti dengan sengaja tidak melaksanakan rapat pleno untuk membahas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh adik kandungnya, Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Muhammad Syarif Muhayyang.
Syarif diketahui membantu Calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring, untuk memanipulasi ijazah pendidikan — salah satu syarat utama pendaftaran Pilkada 2024.
“Tindakan Teradu yang tidak menerbitkan surat undangan untuk pleno khusus pembahasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Muhayyang yang diketahui merupakan adik kandung Teradu, merupakan tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, tidak netral, dalam proses tindak lanjut pembinaan terhadap Muhammad Syarif Muhayyang sesuai arahan Ketua Bawaslu RI,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Beri Saran Tak Etis kepada Calon Bupati
Selain mengabaikan mekanisme pleno, fakta persidangan juga mengungkap bahwa Nasrul memberikan saran langsung kepada Calon Bupati Haris Halim Sinring untuk berangkat bersama adiknya, Syarif Muhayyang, ke SMKN 3 Makassar. Tujuannya ialah menyelesaikan permasalahan ijazah yang sedang diverifikasi secara faktual.
Tindakan ini dinilai membuka ruang komunikasi tidak etis antara calon kepala daerah dengan penyelenggara pemilu aktif.
“DKPP menilai, tindakan Teradu yang memberikan saran kepada calon bupati Haris Halim Sinring untuk pergi bersama dengan adik kandung teradu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah atas nama Muhammad Syarif Muhayyang untuk melakukan klarifikasi ijazah dirinya di SMKN 3 Makassar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tegas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sanksi untuk 9 Penyelenggara Pemilu
Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan terhadap dua perkara sekaligus, yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu sebagai teradu. Dari hasil putusan tersebut, DKPP menjatuhkan beragam sanksi, yaitu:
• Peringatan keras: 6 orang
• Peringatan keras terakhir: 1 orang
• Pemberhentian tetap: 1 orang
• Pemberhentian dari jabatan ketua: 1 orang (Nasrul Muhayyang)
Sidang dipimpin langsung oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, dengan didampingi J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP untuk menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu dan memastikan setiap pejabat Bawaslu tetap berpegang pada prinsip independensi, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.[]
