
Voxindo.id – Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan dan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kian memprihatinkan. Sejumlah lokasi di kawasan tersebut diduga menjadi tempat eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian negara.
Menurut pantauan warga dan aktivis setempat, kegiatan tambang dilakukan oleh tiga Perusahaan sekaligus (PT. Wilton Wahana Indonesia , PT Golden Pricindo Indah, dan PT. Generasi Muda Bersatu) yang mana aktivitas tambang tersebut menggunakan alat berat atau open pit tanpa adanya pelaporan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Terhadap dirjen minerba kentrian ESDM. Dampaknya, lahan pertanian warga tergerus dan rusak, air sungai tercemar lumpur, serta akses jalan warga mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang.
Menanggapi kondisi tersebut, Putra daerah sekaligus Aktivis Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK), Dendi Budiman menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami tidak bisa tinggal diam melihat kerusakan alam yang terjadi di dua kecamatan tersebut. Tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan masa depan masyarakat lokal. Kami mendesak pihak kepolisian, POLDA JABAR, MABES POLRI dan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku usaha pertambangan, menutup dan menindak para pelaku yang terlibat,
Jangan sampai Hukum tajam kebawah tapi tumpul ke atas.” tegas Dendi ,dalam pernyataannya kepada media Senin (27/10).
Dendi menambahkan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat fungsi pengawasan dan tidak membiarkan adanya praktik pertambangan tanpa izin yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lebih lanjut, Dendi bersama aktivis Perkumpulan Pemuda Keadilan juga menyerukan agar dilakukan rehabilitasi lingkungan di area yang sudah terlanjur rusak akibat kegiatan tambang ilegal tersebut, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan lingkungan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, apalagi ada insiden 2 Warga yang di tangkap aparat kepolisan tanpa sebab dan dasar hukum yang jelas, ini sungguh tidak manusiawi.” tutup Dendi.[]
