
Jakarta, Voxindo.id – Praktisi hukum ternama Jawa Timur, Muhammad Mualimin kritik keras perilaku pejabat PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan PT. Petrogas Jatim Utama (PJU). Hal tersebut dilontarkan Ali (panggilan akrab Mualimin) pasca Dirut DABN, Andri Irawan, Komisari DABN, Husnul Khuluq beseta Komisaris Utama PJU, H. Achmad Fauzi dan Direktur Utama PJU, Hadi Mulyo Utomo, melaksanakan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama Komisi III DPR RI.
Menurut Ali, pengaduan yang dilakukan oleh Achmad Fauzi dan rekannya ke Komisi III DPR RI menunjukan lemahnya pengawasan PJU terkait keuangan di DABN yang merupakan anak usaha PJU.
“Justru yang perlu dipertanyakan, apa maksud Achmad Fauzi mengadu ke Komisi III DPR RI? Bukankah Seorang Komisaris BUMD mestinya mendukung penegak hukum untuk membersihkan BUMD dan anak usahanya dari praktik KKN? Kenapa malah teriak-teriak dan mengadu kemana-mana yang tentu saja akan menghambat penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”, Kata Muallimin, Senin (06/10/2025).
Selain itu, Ali meminta Achmad Fauzi bersikap gentle dan menghadapi proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan menunjukkan laporan, data, dan bukti yang dia miliki bahwa selama ini dia sudah bekerja dengan benar sesuai hukum dan tanggung jawabnya.
”Lagi pula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pastilah hanya akan memproses hukum pejabat yang melanggar hukum. Kalau anda benar, kenapa harus grogi dan panik seperti itu? Dengan mengaku-ngaku sebagai Ketua SPSI Jawa Timur sambil membawa Direksi dan Karyawan PT DABN ke Komisi III DPR RI, itu jelas sekali menunjukkan Achmad Fauzi ini tidak ksatria karena tidak mengaku dengan tegas bahwa dirinya Komisaris Utama PT PJU yang merupakan pemilik PT DABN yang lalai dalam melakukan pengawasan”, tegas Ali
Ali juga meminta agar status Ketua buruh yang melekat pada Komisaris Utama PJU tersebut tidak disalahgunakan, dan hanya untuk membela kepentingan buruh yang terdzolimi.
”Status Ketua SPSI mestinya digunakan untuk membela buruh terdzolimi di Jawa Timur, bukan membela petinggi perusahaan yang sedang diperiksa penegak hukum. Kita sebagai warga Jawa Timur kecewa karena petinggi SPSI di Jawa Timur getol sekali membela petinggi perusahaan yang sakit dibandingkan memperjuangkan kesejahteraan buruh/pekerja di tingkat bawah”. Pungkanya.
Dirinya meminta masyarakat menunggu rilis resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam masalah dugaan korupsi di DABN.
”Yang jelas, karena Achmad Fauzi sibuk membela petinggi PT DABN, dari pada membantu penegakan hukum, maka statusnya sebagai Komisaris Utama di PT PJU harusnya dicopot saja.” Pintanya.
Diketahui, PT DABN dilaporkan atas dugaan pelanggaran ijin konsesi hingga dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Atas laporan tersebut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan, bahkan pihak Kejati sudah melakukan penggeledahan (19/08/2025) di empat lokasi yang berbeda, di antara kantor BUP DABN di Gresik dan Probolinggo, Kantor PJU selaku holding PT DABN di Surabaya dan KSOP Probolinggo.[]
