
Jakarta, Voxindo.id — Koalisi Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/National Land Agency (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk menyampaikan keprihatinan dan tuntutan atas dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan Yuniar Hikmat Ginanjar, mantan Kepala BPN Jakarta Barat. Dalam orasinya, KAMI menuduh adanya pemalsuan dokumentasi sertifikasi tanah di wilayah Jakarta Barat dan Jawa Barat yang merugikan negara dan masyarakat.
Ahmad Sopian, Koordinator Lapangan aksi, menjelaskan bahwa fenomena mafia tanah bukan hal baru. “Selama bertahun-tahun praktik ini menimbulkan banyak korban, merugikan masyarakat, dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Modusnya terstruktur — manipulasi dokumen, pemalsuan identitas, hingga dugaan kolusi dengan oknum pejabat BPN di Jakarta Barat dan Jawa Barat,” ujar Ahmad Sopian.
KAMI juga menyatakan bahwa pada tahun 2015 dugaan keterlibatan Yuniar Hikmat Ginanjar pernah menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sehingga kasus tersebut sempat diperiksa oleh Mabes Polri. Menurut pernyataan aksi, proses hukum saat itu tidak berlanjut karena adanya dugaan suap sehingga penanganan kasus dihentikan. Lebih lanjut, KAMI menilai dampak nyata dari praktik ini adalah banyaknya warga yang kehilangan rumah atau lahan akibat penggusuran yang didasarkan pada sertifikat yang diragukan keabsahannya. Dalam tuntutannya, KAMI menyebut kerugian negara atas dugaan yang melibatkan Yuniar Hikmat Ginanjar mencapai Rp668 miliar — klaim yang disampaikan oleh massa aksi dan menjadi salah satu alasan desakan penyelidikan lebih lanjut.
Tuntutan Koalisi Aktivis Muda Indonesia
1. Presiden dan Menteri ATR/BPN membentuk Satgas Khusus Anti-Mafia Tanah yang bekerja lintas kementerian untuk menuntaskan praktik mafia tanah.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti dan menyelidiki secara mendalam dugaan keterlibatan Yuniar Hikmat Ginanjar serta oknum BPN di Jakarta Barat dan Jawa Barat.
3. Dilakukan reformasi total sistem pertanahan, termasuk percepatan digitalisasi data tanah nasional, untuk menutup celah pemalsuan dokumen.
4. Perlindungan bagi masyarakat korban, termasuk pemberian bantuan hukum gratis dan penghentian sementara penggusuran di atas tanah yang sedang disengketakan.
5. Pencopotan Yuniar Hikmat Ginanjar dari jabatan (jika masih menjabat) dan pemeriksaan tuntas hingga proses hukum selesai.
Ahmad Sopian menegaskan, “Mafia tanah adalah kejahatan sistematis yang merampas hak rakyat dan merusak kepercayaan pada negara. Negara tidak boleh kalah dari mafia. Setiap pejabat, individu, maupun jaringan yang terbukti terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.” Ia menambahkan bahwa apabila Kementerian ATR/BPN RI tidak merespons tuntutan ini, KAMI siap menggelar demonstrasi lanjutan (Demonstrasi Jilid II) dengan massa yang lebih besar.