
Jakarta, Voxindo.id– Dugaan pelanggaran etik yang menjerat Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), David Yama, dinilai harus menjadi momentum bagi lembaga tersebut untuk melakukan bersih-bersih internal. Dua laporan telah masuk, mulai dari dugaan manipulasi seleksi PPPK hingga penyalahgunaan wewenang dalam perjalanan dinas.
Diketahui terdapat dua pokok aduan. Pertama, aduan dilakukan salah seorang pegawai, terkait dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara dugaan pelanggaran etik David Yama yang kedua, diadukan kelompok mahasiswa ke DKPP dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang karena mengajak istri dalam perjalanan dinas.
Pegiat pemilu dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana menilai, DKPP sebagai salah satu rumpun dari lembaga penyelenggara pemilu, memiliki peran penting untuk menjaga integritas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu.
“Karena lumayan strategis kewenangan DKPP dalam undang-undang itu. Karena nggak bisa kan kita terlalu lemah dalam melakukan penegakan hukum,” ujar Brahma dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (19/8/2025).
Dia menjelaskan, penegakan etik oleh DKPP seharusnya tidak hanya dilihat dari segi kuantitasnya saja, di mana terdapat ribuan aduan yang terkait Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Tetapi menurutnya, kualitas dari penanganan kasus etik juga harus dilihat dari segi kualitasnya, termasuk terhadap internalnya sendiri.
“Mau itu dari internal yang melanggar maupun dari eksternal tetap diproses sesuai kewenangan yang dipegang DKPP dalam undang-undang. Apalagi persidangannya itu kadang tertutup untuk masalah etik-etik berat itu,” ucapnya.
“Tapi kadang kan putusannya itu kan beredar juga di publik. Dan publik juga menilai kualitas dari penegakan hukum DKPP itu dari putusan yang kita baca, kita amati,” sambung Brahma.
Oleh karena itu, lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) itu mendesak kepada komisioner DKPP RI agar mengusut tuntas kasus dugaan etik David Yama.
“Jadi memang momentum bersih-bersih itu bagian dari mitigasi yang harus dieksekusi sama DKPP untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya. Misalkan penanganan etik di internal sendiri ompong itu kan juga jadi persoalan ya,” tuturnya.
“Gimana mau menanggulanginya atau memitigasi hal yang banyak tadi tuh di 2024? Itu saja sudah tahu banyak. Nah ini harus bisa tunjukin kalau memang enggak ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tandas Brahma.
Terpisah, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengklaim telah melakukan proses penanganan aduan dugaan pelanggaran David Yama, untuk dua kasus yang berbeda tersebut.
Namun katanya, mekanismenya berbeda dengan penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Sudah diproses sesuai mekanisme penanganan perkara etik internal,” ujar Heddy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/8/2025).
Heddy tidak secara spesifik merinci penanganan aduan tentang dugaan yang dilakukan oleh Sekretaris DKPP.
Selain itu, mantan pemimpin redaksi (Pimred) salah satu majalah ternama Indonesia itu juga ditanya soal komitmen DKPP dalam menangani kasus etik di internalnya sendiri.
“Sudah kami proses secara internal,” jawab Heddy.