
Voxindo.id, Jakarta – Kepolisian berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan, Haksono Santoso, pada Selasa malam, 10 Desember 2024. Tersangka yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diamankan di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Benar, sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Rmol.id, Kamis (12/12/2024). Ia menambahkan, penyidik langsung menahan Haksono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Haksono, seorang pengusaha yang dikenal kerap berlindung di balik nama sejumlah jenderal, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan senilai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp30 miliar. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Nama Haksono bukan baru kali ini mencuat. Pada 2019–2020, pria kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, pernah terseret kasus ekspor ilegal 150 ton balok timah melalui perusahaannya, PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), tempat ia menjabat komisaris. Kasus itu sempat diselidiki Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri karena diduga melanggar izin ekspor.