
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly (HB), meminta aparat penegak hukum (APH) mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Harda menyusul kembali bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Porprov Sumsel 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/3/2026), dengan agenda menghadirkan empat orang saksi. Dalam perkara ini, empat orang terdakwa didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Menurut Harda, dalam proses persidangan terungkap adanya keterangan saksi yang menyebut mantan Bupati Lahat saat itu, Cik Ujang, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, diduga menerima aliran dana. Oleh karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri keterangan tersebut secara serius agar perkara ini tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Dalam persidangan ada saksi yang menyebut mantan Bupati Lahat dan Sekda saat itu menerima aliran dana. Kalau memang demikian, maka demi keterbukaan dan keadilan hukum, keduanya perlu dipanggil untuk dimintai keterangan agar semuanya menjadi jelas,” ujar Harda, Kamis (02/04).
Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Semua pihak yang disebut dalam fakta persidangan, menurutnya, harus diperiksa agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kami minta APH bekerja profesional dan transparan. Jika memang dalam fakta persidangan disebut ada aliran dana kepada pihak lain, maka harus didalami. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada terdakwa yang sekarang disidangkan,” tegasnya.
Harda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
“Kasus ini menyangkut uang rakyat. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar semuanya terbuka dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Adapun empat terdakwa dalam perkara ini yakni Kalsum Barifi selaku Ketua KONI Lahat, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI Lahat, serta Andika Kurniawan selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat dengan berkas perkara terpisah.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Porprov Sumsel tahun 2023 di Kabupaten Lahat, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
“Saya berharap majelis hakim dan APH dapat mengungkap seluruh fakta dalam persidangan sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Kami juga memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Harda. []
