
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Harda Belly, mendesak pengusaha batu bara bersama pemerintah untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan kembali yang terjadi pada Jembatan P6 Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul robohnya dua tiang pancang Jembatan P6 Lalan setelah ditabrak kapal tongkang pengangkut batu bara. Padahal, jembatan tersebut saat ini sedang dalam proses pembangunan ulang setelah sebelumnya roboh akibat insiden serupa.
HB menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di wilayah tersebut. Ia menegaskan, baik perusahaan angkutan batu bara maupun pihak terkait harus bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur yang terus berulang.
“Ini bukan kejadian pertama. Jembatan P6 Lalan sebelumnya juga roboh pada Senin, 13 Agustus 2024 setelah ditabrak tongkang batu bara hingga menyebabkan lima orang pemancing yang berada di atas jembatan meninggal dunia. Sekarang saat proses pembangunan kembali, justru kembali terjadi insiden yang sama,” ujar Harda dalam keterangannya, Selasa (24/03).
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas transportasi batu bara di jalur sungai harus ditata dengan lebih ketat agar tidak membahayakan masyarakat maupun merusak infrastruktur publik.
Harda juga meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Pengusaha batu bara tidak boleh lepas tangan. Mereka harus ikut bertanggung jawab membangun kembali jembatan yang rusak. Pemerintah juga harus tegas dalam melakukan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Ia menambahkan, Jembatan P6 Lalan merupakan akses penting bagi masyarakat di wilayah tersebut. Kerusakan jembatan tentu berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
Karena itu, HB berharap proses pembangunan kembali Jembatan Lalan dapat segera dipercepat dengan melibatkan tanggung jawab pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya. []
