
Voxindo.id – Isu dugaan praktik jual beli jabatan yang ramai diperbincangkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak mendapat sorotan dari anggota DPRD Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Tika menegaskan, jika benar terdapat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, maka lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Republik Indonesia harus segera melakukan penyelidikan.
“Jika isu ini benar adanya, kami meminta KPK maupun Kejaksaan segera turun ke Kabupaten Lebak untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan tersebut,” kata Tika kepada wartawan, Rabu (11/03).
Menurutnya, praktik semacam itu sangat merusak tata kelola pemerintahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Lebak harus terbebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Meski demikian, Tika juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini Bupati Lebak memiliki komitmen untuk menjaga pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Namun jika ada oknum pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami percaya Bupati Lebak memiliki komitmen untuk pemerintahan yang bersih. Tetapi jika ada oknum pejabat di lingkungan Pemda yang mencoreng nama baik Kabupaten Lebak, maka APH harus bertindak tegas,” tegasnya.
Ia berharap penegak hukum dapat segera menelusuri isu yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Tika juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
“Lebak harus bersih dari korupsi. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merusak sistem birokrasi dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. []
