
Voxindo.id – Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ) menyoroti proyek rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuasin yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pantauan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek rehab Rumah Dinas Wakil Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tercatat memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp5 miliar.
Koordinator ASJ, Nopri Agustian, menilai angka tersebut tidak rasional jika hanya diperuntukkan bagi kegiatan rehabilitasi.
“Rehab rumah dinas dengan nilai Rp5 miliar menurut kami tidak masuk akal. Angka sebesar itu seharusnya bukan sekadar untuk rehab. Ini baru satu proyek, belum proyek-proyek lainnya,” tegas Nopri, Minggu (01/03).
ASJ menduga proyek tersebut berpotensi menjadi ajang pemborosan anggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan fee proyek yang mengalir ke oknum pejabat di Banyuasin. Jika ini benar, tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, ASJ meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan mengawasi kinerja pejabat di Kabupaten Banyuasin, khususnya terkait pengelolaan anggaran proyek-proyek strategis daerah.
“Kami minta KPK ikut memantau agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran. Pengawasan harus diperketat supaya uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak,” tandasnya. []
