
Voxindo.id — Gelombang desakan agar Pemerintah Kota Palembang segera mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang kian menguat. Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Birokrasi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, menuntut pencopotan pejabat tersebut dari jabatannya.
Massa aksi menilai kepemimpinan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak berjalan optimal dan jauh dari prinsip profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas Pendidikan dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai sesuai dengan bidang strategis yang dipimpinnya.
Sejumlah persoalan turut disorot, mulai dari lemahnya pengawasan internal, kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran, hingga minimnya transparansi dalam pengelolaan program pendidikan. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kualitas layanan pendidikan serta masa depan generasi muda di Kota Palembang.
Tak hanya soal kinerja, massa aksi juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap pejabat publik diwajibkan menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, netralitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur kewajiban masuk kerja, menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.
Koordinator Aksi, Diaz, menegaskan bahwa tuntutan evaluasi tersebut dilandasi akumulasi kekecewaan terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai tidak profesional.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian antara jabatan strategis yang diemban dengan kompetensi yang dimiliki. Dunia pendidikan tidak bisa dikelola secara serampangan. Ini menyangkut masa depan generasi muda Kota Palembang,” tegas Diaz.
Ia mendesak Wali Kota Palembang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, kewenangan evaluasi hingga pencopotan pejabat yang tidak memenuhi standar kinerja dan melanggar disiplin ASN berada sepenuhnya di tangan wali kota.
“Jangan sampai sektor pendidikan menjadi korban dari kepemimpinan yang tidak kompeten dan tidak disiplin,” tambahnya.
Sementara itu, Ari Noprian selaku Koordinator Lapangan menegaskan bahwa aksi tersebut murni sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, khususnya di sektor pendidikan.
“Kami turun ke jalan bukan karena kepentingan politik, tetapi karena kepentingan pendidikan. Jika benar terjadi pelanggaran disiplin, seperti jarang berada di kantor atau tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka itu jelas melanggar PP 94 Tahun 2021,” ujar Ari.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kota Palembang mengambil keputusan resmi. “Evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan prinsip meritokrasi. Jabatan publik bukan tempat untuk coba-coba,” tegasnya.
Massa aksi berharap Pemerintah Kota Palembang tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pendidikan sebagai sektor fundamental dinilai harus dikelola oleh figur yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta komitmen kuat terhadap kemajuan dunia pendidikan.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN maupun ketentuan perundang-undangan lainnya, massa menilai pemberian sanksi tegas merupakan keharusan demi menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan publik.
