
Voxindo.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dihadapkan pada tantangan besar dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), setelah alokasi anggaran mengalami penurunan tajam dari Rp62 miliar pada 2025 menjadi Rp33,1 miliar pada 2026. Penyusutan anggaran ini memaksa Pemkab Sumenep merombak skala prioritas program yang didanai oleh cukai tembakau.
Pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM) Jakarta, Mohammad Hafidz Kudsi, menekankan pentingnya kehati-hatian dan skema matang dalam mengelola anggaran yang terbatas.
“Penurunan alokasi DBHCHT yang sangat drastis pada tahun 2026 dari tahun-tahun sebelumnya merupakan kabar buruk dan kenyataan ini harus digunakan dengan hati-hati dan tepat sasaran oleh Pemkab Sumenep agar dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Hafidz dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Pemkab Sumenep diminta lebih selektif dalam penyaluran bantuan atau program, dengan fokus pada akurasi data dan sasaran yang tepat. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar masalah yang terjadi pada sebelumnya tidak terulang kembali.
“Tantangan besar dengan anggaran yang terbatas yaitu bagaimana bisa efektif dan selektif dengan program prioritas yang tepat sasaran,” jelasnya.
“Misalkan, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh karena bibit tembakau yang mahal, padahal anggaran untuk program pengadaan bibit sudah ada dan program-program lain di dinas-dinas yang kecipratan DBHCHT ini yang tidak tepat sasaran berkaitan pada fokus kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hafidz menekankan tentang tata kelola penggunaan anggaran DBHCHT yang trasnparan dan tidak menjadi bancakan untuk dikorupsi.
Apalagi, kata Hafidz, selama ini banyak sorotan publik yang mempertanyakan bahkan menduga ada penyelewengan anggaran DBHCHT oleh oknum sejumlah dinas yang mendapat aliran dana tersebut.
“Jangan sampai ada penyelewengan anggaran DBHCHTI, harus dipastikan peruntukannya untuk program yang mempunyai dampak langsung ke masyarakat,” tuturnya.
Terakhir, Hafidz meminta penegak hukum untuk mengaudit semua penggunaan anggaran DBHCHT untuk program di setiap OPD Pemkab Sumenep dari tahun-tahun sebelumnya hingga pengawasan di tahun 2026.
“APH juga harus tegas, segala indikasi penyelewengan anggaran DBHCHT harus diproses hukum,” tandasnya. []
