
Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumatera Selatan (Sumsel) Jakarta, Harda Belly, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha dan pelaku angkutan batu bara di Sumsel agar mematuhi aturan larangan melintas di jalan umum yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Aktivis yang di kenal kritis itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang wajib ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas, keselamatan pengguna jalan, serta perlindungan infrastruktur daerah.
“Aturannya sudah sangat jelas. Mulai 1 Januari, angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas di jalan umum. Tidak ada alasan untuk menunda atau melanggar,” tegasnya, Selasa (30/12/2025)
Menurut HB, selama ini aktivitas angkutan batu bara di jalan umum telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, hingga ancaman keselamatan warga. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Jika masih ada yang nekat melanggar, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah. Aparat harus berani bertindak tegas, termasuk memberikan sanksi maksimal,” ujarnya.
HB juga mengingatkan agar seluruh kepala daerah di Sumsel konsisten dalam mengawal implementasi aturan tersebut, serta tidak memberikan toleransi kepada pihak-pihak yang mencoba mencari celah.
“Kepentingan rakyat harus diutamakan, bukan kepentingan segelintir pengusaha. Penegakan aturan ini menjadi ujian keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya. []
