
Voxindo.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum. Seluruh kendaraan angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tegas tersebut mendapat apresiasi dari Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly. Ia menilai langkah Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan infrastruktur jalan umum.
“Harda memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Muba yang berani dan tegas melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Ini langkah nyata yang patut dicontoh oleh kepala daerah lain di Sumatera Selatan,” ujar Harda, Jum’at (26/12/2025).
Menurut Harda, selama ini aktivitas angkutan batu bara di jalan umum kerap menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan jalan, kemacetan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan. Karena itu, ia mendesak kepala daerah lain untuk bersikap tegas dan konsisten menjalankan aturan.
“Kami meminta ketegasan yang sama dari kepala daerah di Kabupaten Lahat, Muara Enim, dan PALI. Jangan ada lagi pembiaran terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan larangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dalam instruksi itu, seluruh perusahaan pertambangan diwajibkan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Harda menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan pengawasan pemerintah daerah. “Aturan sudah jelas, sekarang tinggal keberanian dan konsistensi kepala daerah dalam menegakkannya,” pungkasnya. []
