
Lebak, Voxindo.id – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, meminta Dinas Sosial Kabupaten Lebak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Permintaan ini disampaikan Tika setelah menerima banyak keluhan dari warga di sejumlah kecamatan yang mengaku tidak mendapatkan bantuan meskipun dinilai layak, sementara di lapangan masih ditemukan penerima yang dianggap tidak tepat sasaran.
Tika menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan seluruh program perlindungan sosial, termasuk PKH, benar-benar diterima oleh masyarakat miskin yang membutuhkan.
“Saya minta Dinas Sosial Kabupaten Lebak segera mengevaluasi data penerima PKH. Banyak laporan dari warga bahwa datanya tidak akurat. Dinsos harus turun langsung ke bawah, cek satu per satu agar bantuan ini tidak salah sasaran,” tegas Tika Kartika Sari, Kamis (20/11/2025).
Ia menyebutkan bahwa proses validasi dan verifikasi lapangan bukan hanya tanggung jawab pendamping PKH, tetapi juga harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Tika menilai sudah saatnya dilakukan pembaruan data secara total agar tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat ketidaktepatan pendataan.
Tika menambahkan bahwa pihaknya di DPRD akan terus mengawasi penyaluran dan pelaksanaan program bantuan sosial di Kabupaten Lebak.
“Jangan sampai ada warga yang benar-benar berhak tapi tidak mendapat bantuan. Kita pastikan program ini berjalan adil, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada penerima bantuan yang dipilih hanya karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
“Jangan sampai ada penerima manfaat hanya karena kedekatan. Semua bantuan untuk masyarakat miskin harus benar-benar dipastikan tepat sasaran,” tegasnya.
Tika berkomitmen akan ikut turun langsung ke lapangan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan.
“Saya akan aktif turun langsung ke bawah dan memastikan bahwa penerima bantuan adalah orang yang benar-benar layak. Jika ditemukan banyak kasus ketidaktepatan, Dinas Sosial wajib melakukan evaluasi total,” tutupnya.[]
