
Voxindo.id – Pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura Mohammad Hafidz Kudsi mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) atas penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep.
Diketahui, empat orang tersangka tersebut yaitu RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan.
“Setelah sekian lama menunggu, akhirnya Kejati Jatim mengekspos tersangka kasus BSPS Sumenep,” kata Hafidz dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
“Tentu ini menjadi babak baru setelah ratusan orang diperiksa dan sejumlah tempat digeledah dalam pengumpulan bukti-bukti oleh Kejati Jatim,” imbuhnya.
Hafidz menilai bahwa kasus ini merupakan skandal yang melibatkan banyak pihak baik dari eksekutif dan legislatif di Sumenep.
“Ini sudah menjadi skandal persekongkolan jahat karena sangat banyak yang ikut menikmati uang haram dari hasil korupsi program BSPS di Sumenep,” jelasnya.
Karena itu, Hafidz meminta Kejati Jatim harus menuntaskan kasus ini dan memproses hukum semua yang terlibat tanpa pandang bulu dan secara trasparan.
“Jangan sampai hanya berhenti dengan empat orang yang sudah jadi tersangka, harus periksa dan tersangkakan semua yang diduga terlibat, baik dari oknum DPR RI yang membawa program ini, pejabat dinas Perkimhub, bupati, hingga para kepala desa yang ikut korupsi,” tegasnya.
“Tidak boleh ada satupun yang lolos dari jeratan hukum, Kejati Jatim gelandang semuanya ke penjara,” tandasnya.
