
Jakarta, Voxindo.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menangguhkan 190 izin pertambangan batu bara dan mineral karena terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari kelalaian rehabilitasi pasca-tambang hingga produksi yang melebihi kuota.
“Penangguhan ini berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, Mengutip Indozone.id, Rabu (24/9/2025).
Hasil evaluasi tersebut mengungkap berbagai pelanggaran serius, termasuk ketidakpatuhan dalam memulihkan lahan bekas tambang serta manipulasi kuota produksi yang merugikan negara.
Menanggapi langkah ini, Koordinator Aktivis Sumsel-Jakarta, Harda Belly (HB) menegaskan bahwa penindakan serupa juga harus diperluas ke Sumatera Selatan, yang menurutnya menjadi salah satu daerah rawan pelanggaran tambang batubara.
“Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian ESDM harus turun ke Sumsel dan memastikan semua perusahaan batubara tidak melanggar aturan. Jika terbukti, izinnya harus dicabut,” tegas HB, Jum’at (26/9/2025)
HB menilai, keberadaan perusahaan tambang batubara di Sumsel selama ini justru menimbulkan keresahan warga. Dampak negatifnya terlihat dari kerusakan lingkungan, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah.
“Tambang batubara merupakan bisnis yang paling berpotensi merusak lingkungan. Banyak lahan dieksplorasi besar-besaran, lalu ditinggalkan jadi kubangan tanpa reklamasi. Selain itu, banyak warga yang tanahnya diserobot tanpa ganti rugi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik kongkalikong antara perusahaan tambang dengan oknum mafia tanah yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Kasus-kasus sengketa tanah di Sumsel ini harus jadi perhatian serius Kementerian ESDM. Perusahaan tambang seharusnya membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar mengeksploitasi sumber daya alam untuk kepentingan nasional,” pungkasnya.
