
Muratara, Voxindo.id – Menyusul viralnya kasus dugaan penipuan pembelian lahan yang melibatkan sedikitnya 10 orang korban di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), aktivis muda Nopri Agustian menyarankan agar para korban segera melapor ke pihak kepolisian, khususnya Polres Muratara.
Menurut Nopri, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat jalur mediasi, mengingat ada indikasi keterlibatan oknum kepala desa (kades) dan perangkat desa dalam proses jual beli lahan tersebut.
“Oknum kades dan perangkat yang diduga ikut menandatangani transaksi harus diperiksa. Tidak bisa dibiarkan selesai begitu saja, apalagi hanya dengan mediasi. Ini sudah jelas-jelas melanggar,” tegas Nopri, Selasa (22/9/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terkait Lahan Plasma Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Tebing Tinggi dan Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, seluas kurang lebih 401,09 hektare, lahan plasma kebun sawit tersebut adalah program resmi pemerintah Kabupaten Muratara yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat SAD. Karena itu, statusnya tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.
“Lahan plasma SAD adalah hak khusus mereka. Pertanyaannya, kenapa kades dan beberapa jajaran perangkat desa ikut menandatangani jual beli itu? Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius,” ujar Nopri.
Ia juga menambahkan bahwa di Desa Jadi Mulya, khususnya wilayah Ridan, Nopri banyak mendapatkan laporan dari masyarakat kasus jual beli tanah yang bukan haknya kerap terjadi. Hal ini menandakan adanya pola praktik yang merugikan masyarakat serta berpotensi mencederai hak-hak komunal SAD.
“Saya dorong para korban untuk segera melapor. Jangan takut, karena hukum harus ditegakkan. Sudah terlalu sering terjadi jual beli tanah ilegal di wilayah itu. Jika dibiarkan banyak orang yang dirugikan,” tandas Nopri.