
Jakarta – Voxindo.id – Koordinator Aktivis Sumsel Jakarta, Harda Belly, menegaskan penolakannya terhadap pembangunan jalan houling ilegal yang dilakukan oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, Tim Gakkumdu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel bersama DLH Kabupaten Lahat telah melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan jalan houling batu bara tersebut karena dinilai tidak memiliki izin resmi.
Harda menegaskan, dirinya tidak menolak konsep pembangunan jalan houling di Lahat. Justru menurutnya, jalan houling adalah solusi nyata untuk mengatasi berbagai persoalan lalu lintas angkutan batu bara yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Saya tidak pernah menolak adanya pembangunan jalan houling di Lahat. Tapi kita menolak adanya pembangunan jalan houling yang ilegal. Pembangunan jalan houling ini adalah solusi mengatasi permasalahan selama ini terjadi, tetapi harus jelas semua ada aturan. Ada pemerintah daerah, ada pemerintah provinsi, semua harus ada izinnya. Jangan seenaknya saja membangun,” tegas Harda Belly di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Harda mengungkapkan informasi dari laporan masyarakat bahwa HGU PT Pandang Bulak Jaya dan PT MIP
telah berakhir. Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang HGU dan kembali di ambil oleh pemerintah daerah untuk kembali diberikan kepada masyarakat .
Menurutnya, lahan-lahan tersebut sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat agar dapat dikelola secara lebih adil dan bermanfaat.
“Kami mendesak agar HGU yang sudah berakhir tidak lagi diperpanjang. Kembalikan lahan tersebut kepada pemerintah daerah, dan selanjutnya diberikan kepada masyarakat. Itu bentuk keadilan dan keberpihakan kepada rakyat,” tambah Harda.
Harda juga mendesak pemerintah agar bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pembangunan tanpa izin, termasuk PT ALR. Menurutnya, pelanggaran seperti ini berpotensi merugikan masyarakat, merusak tata kelola lingkungan, dan menimbulkan masalah hukum baru.
Ia menekankan, bila aturan dan mekanisme perizinan dipatuhi, maka jalan houling dapat menjadi solusi yang adil bagi masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah dalam mengelola aktivitas angkutan batu bara.